Sabtu, 06 April 2013

FIQIH IBADAH


YANG MEMBATALKAN MANDI & LARANGAN JUNUB
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
STUDY FIQH


DISUSUN OLEH:
IHSAN NURO’IN     (210312281)



DOSEN PENGAMPU:
ISNATIN ULFAH,M.H.I

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012










BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Mandi wajib adalah hal yang sangat penting dalam melakukan ibadah. Keabsahan ibadah seseorang ditunjang oleh hal-hal seperti wudhu dan mandi. Hingga saat ini masih banyak orang-orang yang kurang memperhatikan hal-hal kecil seperti wudhu dan mandi sehingga ibadah yang dikerjakannya kurang absah.
Dengan permasalahan di atas maka sebagai seseorang yang beriman dan mengerti akan hal itu, kita diwajibkan untuk mengingatkan atau menasehati orang-orang yang pengetahuannya kurang tersebut.
B.        RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan mandi itu?
2.      Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan mandi?
3.      Apa pengertian mandi junub itu?
4.      Apa saja sebab-sebab atau alasan seseorang harus mandi junub?
5.      Apa saja hal-hal yang wajib dikerjakan ketika mandi junub?
6.      Apa saja hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub?








BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Mandi
            Mandi (al-ghusl) secara bahasa adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan menuangkan air pada badannya, dan menggosoknya. Sedangkan pengertian mandi menurut syara’ adalah mengenakan air yang thahur (mensucikan) ke seluruh badan dengan cara yang khusus. Yang dimaksud dengan pernyataan “seluruh badan” disini tidak seperti wudhu karena wudhu itu hanyalah menggunakan air pada sebagian anggota badan[1] .
2. Hal-Hal Yang Membatalkan Mandi
            Hal-hal yang dapat membatalkan mandi wajib sama dengan hal-hal yang mewajibkan mandi tersebut seperti:
1.      junub
2.      haid
3.      nifas
4.      wiladah
5.      orang islam yang meninggal dunia
3. Pengertian Mandi Junub
Mandi junub adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
4. Sebab Atau Alasan Seseorang Mandi Junub
            Adapun sebab-sebab atau alasan seseorang mandi junub yaitu:
1.                           Keluar mani. Baik dalam keadaan tidur maupun bangun.
Menurut Imamiyah dan Syafi’i: kalau mani itu keluar, maka ia wajib mandi, tak ada bedanya, baik keluar karena syahwat maupun tidak. Sedangkan menurut Hanafi, Maliki dan Hambali: tidak diwajibkan mandi kecuali kalau pada waktu keluarnya itu merasakan nikmat. Kalau mani itu keluar karena dipukul, dingin, atau karena sakit bukan karena syahwat, maka ia tidak diwajibkan mandi.
2.                           Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh).
Yaitu memasukkan kepala dzakar atau sebagian dari hasyafah (kepala dzakar) ke dalam faraj (kemaluan) atau anus, maka semua ulama madzhab sepakat dengan mewajibkan mandi, sekalipun belum keluar mani. Hanya mereka berbeda pendapat tentang beberapa syarat; apakah kalau tidak dimasukkan, yakni sekedar saling sentuhan antara dua kemaluan itu, diwajibkan mandi atau tidak ?
Hanafi: wajibnya mandi itu dengan beberapa syarat; yaitu: pertama, baligh. Kalau yang baligh itu hanya yang disetubuhi, sedangkan yang menyetubuhi tidak, atau sebaliknya, maka yang wajib mandi itu hanya yang baligh saja, dan kalau kedua-duanya sama-sama kecil, maka keduanya tidak diwajibkan mandi. Kedua, harus tidak ada batas (aling-aling) yang dapat mencegah timbulnya kehangatan. Ketiga, orang yang disetubuhi adalah orang yang masih hidup. Maka kalau memasukkan dzakarnya kepada binatang atau kepada orang yang telah meninggal, maka ia tidak diwajibkan mandi.
Imamiyah, Syafi’i, Hambali dan Maliki: sekalipun kepala dzakar itu tidak masuk atau sebagiannya saja juga belum masuk, maka ia sudah cukup diwajibkannya mandi, tak ada bedanya, baik baligh maupun tidak, yang menyetubuhi maupun yang disetubuhi, adanya batas maupun tidak, baik terpaksa maupun karena suka, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun sudah meninggal, dan baik pada binatang maupun manusia[2].
3.                           Selesai haid atau menstruasi
4.                           Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5.                           Meninggal dunia yang bukan mati syahid



5. Hal-hal Yang Diwajibkan Ketika Mandi Junub
            Adapun hal-hal yang wajib dikerjakan ketika mandi junub adalah sebagai berikut[3]:
1.             Berniat. Niat mandi junub adalah:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِفَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya: “aku berniat untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena allah swt”
2.              Menghilangkan najis yang melekat di badan
3.              Meratakan air keseluruh tubuh, rambut dan kulit. Sebagaimana yang                                                             dinyatakan dalam hadist:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ ر. ع. عَنِ النَّبِيِّ ص. م. قَالَ: اِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍجَنَابَةً فَاغْسِلُواالشَّعْرَوَانْقُواالْبَشَرَ.
{رواه البخارى وابوداود}
           Artinya: “ dari abu hurairah r.a. dari nabi saw, beliau bersabda,” sesungguhnya       dibawah tiap-tiap helai rambut itu ada junubnya. Oleh sebab itu, mandikanlah rambut itu dan bersihkanlah kulitnya.” (H.R.Bukhari dan Abu Dawud).
Sedangkan anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika mandi wajib (junub) meliputi[4]:
·         Lipatan-lipatan badan
·         Kulit kuncup bagian dalam, bagi orang yang belum dikhitan
·         Bagian kemaluan wanita yang terlihat ketika ia jongkok
·        Daerah sekitar lubang anus, yakni kulit-kulit bagian pinggir yang saling bertemu ketika lubang anus tertutup, atau dalam bahasa arab dikenal dengan nama multaqa al-manfadz.
·         Lubang telinga
·         Lubang hidung, apabila hidungnya terpotong dan terlihat dari luar.


6. Hal-hal Yang Dilarang/Diharamkan Kepada Orang Junub
            Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub yaitu[5]:
1.                         Haram melakukan shalat. Batal hukumnya shalat orang yang tidak suci, berdasarkan hadist shahih yang telah disebutkan tentang masalah wudhu,
لاَيَقْبَلُ اللهِ صَلَاةَ مَنْ ٲَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَٲَ
“allah tidak berkenan menerima shalat orang yang punya hadats sebelum berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2.                 Haram thawaf di ka’bah. Haram hukumnya thawaf bagi orang yang junub, berdasarkan sabda Rasulullah SAW , “thawaf di ka’bah itu adalah shalat. Hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya.”(HR.At-Tirmidzi dan Al-Atsram).
3.              Haram menyentuh Al-Qur’an. Haram hukumnya bagi orang yang junub menyentuh Al-Qur’an, berdasarkan hadits Amr bin Hizam, “Tidak boleh menyentuh  Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
4.                    Haram membaca Al-Qur’an. Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, haram hukumnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid.
5.                Bagi orang yang sedang junub, wanita yang sedang menjalani haid atau nifas, dilarang berdiam di masjid.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Mandi (al-ghusl) secara bahasa adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan menuangkan air pada badannya, dan menggosoknya. Sedangkan pengertian mandi menurut syara’ adalah mengenakan air yang thahur (mensucikan) ke seluruh badan dengan cara yang khusus.
            Hal-hal yang dapat membatalkan mandi wajib sama dengan hal-hal yang mewajibkan mandi tersebut seperti:
1.      Junub         2. Nifas           3. Haid                        4. Wiladah       5. Orang islam yang mati
Mandi junub adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Adapun sebab-sebab atau alasan seseorang mandi junub yaitu:
1.        Keluar mani. Baik dalam keadaan tidur maupun bangun.
2.        Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh).
3.        Selesai haid atau menstruasi.
4.        Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas).
5.        Meninggal dunia yang bukan mati syahid.
Adapun hal-hal yang wajib dikerjakan ketika mandi junub adalah sebagai berikut:
1.         Berniat.
2.         Menghilangkan najis yang melekat di badan.
3.         Meratakan air keseluruh tubuh, rambut dan kulit.
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub yaitu:
1.         Haram melakukan shalat.
2.         Haram thawaf di ka’bah.
3.         Haram menyentuh Al-Qur’an.
4.         Haram membaca Al-Qur’an.
5.         Dilarang berdiam di masjid.



 

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Al-Jaziri, Syekh. Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Arbaah. Cairo: Mathba’ah Al-Istiqamah, 1996
Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al Khamsa. Jakarta: Basrie Press, 1991
Mas’ud, Ibnu. Fiqih Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
Ma’ruf, H.Tholhah. Fiqh Ibadah”Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunah”. Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr
Shiddiq, Abdul Rosyad. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2004




[1] Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Arbaah (Cairo: Mathba’ah Al-Istiqamah, 1996), 223
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al Khamsa (Jakarta: Basrie Press, 1991), 61-62
[3] Ibnu Mas’ud, Drs.H.Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), 91
[4] H.Tholhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Fiqh Ibadah”Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunah” (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr), 40
[5] Abdul Rosyad Shiddiq, Fikih Ibadah (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2004), 96