YANG MEMBATALKAN
MANDI & LARANGAN JUNUB
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“STUDY FIQH”
DISUSUN OLEH:
IHSAN NURO’IN (210312281)
DOSEN PENGAMPU:
ISNATIN ULFAH,M.H.I
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDY
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Mandi
wajib adalah hal yang sangat penting dalam melakukan ibadah. Keabsahan ibadah
seseorang ditunjang oleh hal-hal seperti wudhu dan mandi. Hingga saat ini masih
banyak orang-orang yang kurang memperhatikan hal-hal kecil seperti wudhu dan
mandi sehingga ibadah yang dikerjakannya kurang absah.
Dengan
permasalahan di atas maka sebagai seseorang yang beriman dan mengerti akan hal
itu, kita diwajibkan untuk mengingatkan atau menasehati orang-orang yang
pengetahuannya kurang tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan mandi itu?
2.
Hal-hal
apa saja yang dapat membatalkan mandi?
3.
Apa
pengertian mandi junub itu?
4.
Apa
saja sebab-sebab atau alasan seseorang harus mandi junub?
5.
Apa
saja hal-hal yang wajib dikerjakan ketika mandi junub?
6.
Apa
saja hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Mandi
Mandi (al-ghusl)
secara bahasa adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan menuangkan
air pada badannya, dan menggosoknya. Sedangkan pengertian mandi menurut syara’
adalah mengenakan air yang thahur (mensucikan) ke seluruh badan dengan
cara yang khusus. Yang dimaksud dengan pernyataan “seluruh badan” disini tidak
seperti wudhu karena wudhu itu hanyalah menggunakan air pada sebagian anggota
badan[1] .
2. Hal-Hal Yang Membatalkan Mandi
Hal-hal yang dapat
membatalkan mandi wajib sama dengan hal-hal yang mewajibkan mandi tersebut seperti:
1.
junub
2.
haid
3.
nifas
4.
wiladah
5.
orang
islam yang meninggal dunia
3. Pengertian
Mandi Junub
Mandi junub adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih
(air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh
mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk
menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah
sholat.
4. Sebab Atau
Alasan Seseorang Mandi Junub
Adapun sebab-sebab
atau alasan seseorang mandi junub yaitu:
1.
Keluar
mani. Baik dalam keadaan tidur maupun bangun.
Menurut
Imamiyah dan Syafi’i: kalau mani itu
keluar, maka ia wajib mandi, tak ada bedanya, baik keluar karena syahwat maupun
tidak. Sedangkan menurut Hanafi, Maliki dan Hambali: tidak
diwajibkan mandi kecuali kalau pada waktu keluarnya itu merasakan nikmat. Kalau
mani itu keluar karena dipukul, dingin, atau karena sakit bukan karena syahwat,
maka ia tidak diwajibkan mandi.
2.
Bertemunya
dua kemaluan (bersetubuh).
Yaitu
memasukkan kepala dzakar atau sebagian dari hasyafah (kepala dzakar) ke
dalam faraj (kemaluan) atau anus, maka semua ulama madzhab sepakat
dengan mewajibkan mandi, sekalipun belum keluar mani. Hanya mereka berbeda
pendapat tentang beberapa syarat; apakah kalau tidak dimasukkan, yakni sekedar
saling sentuhan antara dua kemaluan itu, diwajibkan mandi atau tidak ?
Hanafi: wajibnya mandi itu dengan beberapa syarat; yaitu: pertama,
baligh. Kalau yang baligh itu hanya yang disetubuhi, sedangkan yang menyetubuhi
tidak, atau sebaliknya, maka yang wajib mandi itu hanya yang baligh saja, dan
kalau kedua-duanya sama-sama kecil, maka keduanya tidak diwajibkan mandi. Kedua,
harus tidak ada batas (aling-aling) yang dapat mencegah timbulnya kehangatan. Ketiga,
orang yang disetubuhi adalah orang yang masih hidup. Maka kalau memasukkan
dzakarnya kepada binatang atau kepada orang yang telah meninggal, maka ia tidak
diwajibkan mandi.
Imamiyah,
Syafi’i, Hambali dan Maliki:
sekalipun kepala dzakar itu tidak masuk atau sebagiannya saja juga belum masuk,
maka ia sudah cukup diwajibkannya mandi, tak ada bedanya, baik baligh maupun
tidak, yang menyetubuhi maupun yang disetubuhi, adanya batas maupun tidak, baik
terpaksa maupun karena suka, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun sudah
meninggal, dan baik pada binatang maupun manusia[2].
3.
Selesai
haid atau menstruasi
4.
Melahirkan
(wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5.
Meninggal
dunia yang bukan mati syahid
5. Hal-hal Yang Diwajibkan Ketika Mandi Junub
Adapun hal-hal
yang wajib dikerjakan ketika mandi junub adalah sebagai berikut[3]:
1. Berniat. Niat mandi junub adalah:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِفَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya: “aku berniat untuk menghilangkan hadast besar fardhu
karena allah swt”
2. Menghilangkan najis yang melekat
di badan
3. Meratakan air keseluruh tubuh,
rambut dan kulit. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadist:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ ر. ع. عَنِ النَّبِيِّ ص. م. قَالَ: اِنَّ تَحْتَ
كُلِّ شَعْرَةٍجَنَابَةً فَاغْسِلُواالشَّعْرَوَانْقُواالْبَشَرَ.
{رواه
البخارى وابوداود}
Artinya:
“ dari abu hurairah r.a. dari nabi saw, beliau bersabda,” sesungguhnya dibawah tiap-tiap helai rambut itu ada
junubnya. Oleh sebab itu, mandikanlah rambut itu dan bersihkanlah kulitnya.” (H.R.Bukhari
dan Abu Dawud).
Sedangkan anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika mandi wajib
(junub) meliputi[4]:
·
Lipatan-lipatan
badan
·
Kulit
kuncup bagian dalam, bagi orang yang belum dikhitan
·
Bagian
kemaluan wanita yang terlihat ketika ia jongkok
· Daerah
sekitar lubang anus, yakni kulit-kulit bagian pinggir yang saling bertemu
ketika lubang anus tertutup, atau dalam bahasa arab dikenal dengan nama multaqa
al-manfadz.
·
Lubang
telinga
·
Lubang
hidung, apabila hidungnya terpotong dan terlihat dari luar.
6. Hal-hal Yang Dilarang/Diharamkan Kepada Orang Junub
Hal-hal yang
diharamkan bagi orang yang sedang junub yaitu[5]:
1. Haram
melakukan shalat. Batal hukumnya shalat orang yang tidak suci, berdasarkan
hadist shahih yang telah disebutkan tentang masalah wudhu,
لاَيَقْبَلُ اللهِ صَلَاةَ مَنْ ٲَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَٲَ
“allah tidak berkenan menerima shalat orang
yang punya hadats sebelum berwudhu.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Haram
thawaf di ka’bah. Haram hukumnya thawaf bagi orang yang junub, berdasarkan
sabda Rasulullah SAW , “thawaf di ka’bah itu adalah shalat. Hanya saja
kalian boleh berbicara di dalamnya.”(HR.At-Tirmidzi dan Al-Atsram).
3.
Haram
menyentuh Al-Qur’an. Haram hukumnya bagi orang yang junub menyentuh Al-Qur’an,
berdasarkan hadits Amr bin Hizam, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
4. Haram
membaca Al-Qur’an. Menurut sebagian besar ulama ahli fiqih, haram hukumnya
membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid.
5.
Bagi
orang yang sedang junub, wanita yang sedang menjalani haid atau nifas, dilarang
berdiam di masjid.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Mandi (al-ghusl) secara bahasa
adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang dengan menuangkan air pada
badannya, dan menggosoknya. Sedangkan pengertian mandi menurut syara’ adalah
mengenakan air yang thahur (mensucikan) ke seluruh badan dengan cara
yang khusus.
Hal-hal yang dapat
membatalkan mandi wajib sama dengan hal-hal yang mewajibkan mandi tersebut
seperti:
1.
Junub 2. Nifas 3. Haid 4.
Wiladah 5. Orang islam yang mati
Mandi junub adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih
(air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh
mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Adapun sebab-sebab atau alasan seseorang mandi junub yaitu:
1.
Keluar
mani. Baik dalam keadaan tidur maupun bangun.
2.
Bertemunya
dua kemaluan (bersetubuh).
3.
Selesai
haid atau menstruasi.
4.
Melahirkan
(wiladah) dan pasca melahirkan (nifas).
5.
Meninggal
dunia yang bukan mati syahid.
Adapun hal-hal yang wajib dikerjakan ketika mandi junub adalah
sebagai berikut:
1.
Berniat.
2.
Menghilangkan
najis yang melekat di badan.
3.
Meratakan
air keseluruh tubuh, rambut dan kulit.
Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub yaitu:
1.
Haram
melakukan shalat.
2.
Haram
thawaf di ka’bah.
3.
Haram
menyentuh Al-Qur’an.
4.
Haram
membaca Al-Qur’an.
5.
Dilarang
berdiam di masjid.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman Al-Jaziri, Syekh. Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Arbaah.
Cairo: Mathba’ah Al-Istiqamah, 1996
Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al Khamsa.
Jakarta: Basrie Press, 1991
Mas’ud, Ibnu. Fiqih Madzhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka
Setia, 2007
Ma’ruf, H.Tholhah. Fiqh Ibadah”Panduan Lengkap Beribadah Versi
Ahlussunah”. Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr
Shiddiq, Abdul Rosyad. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar,
2004
[1] Syekh
Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Arbaah (Cairo:
Mathba’ah Al-Istiqamah, 1996), 223
[2] Muhammad
Jawad Mughniyah, Al-Fiqhu ‘Ala Al Madzahib Al Khamsa (Jakarta: Basrie
Press, 1991), 61-62
[3] Ibnu
Mas’ud, Drs.H.Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2007), 91
[4]
H.Tholhah Ma’ruf, Moh. Halimi, Fiqh Ibadah”Panduan Lengkap Beribadah Versi
Ahlussunah” (Kediri: Lembaga Ta’lif Wannasyr), 40
[5] Abdul Rosyad
Shiddiq, Fikih Ibadah (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2004), 96

Tidak ada komentar:
Posting Komentar